PEDRO : Pertambangan bukan hanya soal izin dan investasi, tetapi juga soal keberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakat
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan di 14 provinsi untuk memastikan kepatuhan terhadap tata lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Rabu, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyampaikan kepada para ketua DPRD menyoroti perlunya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang kegiatannya berdampak kepada lingkungan hidup.
“Tambang nikel, tambang batu bara, wislah ditengok. Ini juga kerusakannya juga tidak sedikit dan kita juga sudah mulai. Jadi untuk tahun ini kita menargetkan 14 provinsi besar, selesai evaluasi dan penindakan hukum,” kata Hanif.
Langkah penegakan hukum tersebut akan dimulai dengan kegiatan evaluasi yang dilakukan melalui verifikasi langsung dan tidak langsung, dengan pemeriksaan juga dilakukan memanfaatkan citra satelit beresolusi tinggi.
“Kita akan evaluasi untuk 14 provinsi. Hasil evaluasi tersebut akan kita tidak lanjuti dengan pengawasan. Pada pengawasan, maka kepadanya akan kita berikan sanksi administrasi audit lingkungan,” jelasnya.
Hanif sendiri belum merinci 14 provinsi yang menjadi target evaluasi untuk kepatuhan aturan lingkungan terseb
Audit lingkungan sendiri sebelumnya sudah dilakukan terhadap sejumlah perusahaan tambang. Dengan Menteri Hanif memberikan contoh audit yang dilakukan terhadap PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dia memberikan contoh isu yang kerap ditemukan dalam audit lingkungan di perusahaan termasuk tata kelola air yang tidak mumpuni.
KLH memastikan jika dalam evaluasi dan kemudian pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran seperti kegiatan yang tidak masuk dalam dokumen lingkungan, maka pihaknya dapat mengambil langkah hukum lanjutan seperti gugatan perdata.
Menurut Wasekjen DPP ADKASI Zainudin Pedro Bau yang hadir dalam Rakor tersebut
lemahnya kepatuhan terhadap aturan dan standar keselamatan dalam aktivitas pertambangan menjadi ancaman serius bagi masyarakat sekitar. Selain berpotensi memicu kecelakaan kerja, aktivitas juga berdampak pada pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem yang berujung pada bencana.
Ia menilai, pengelolaan pertambangan bukan hanya soal izin dan investasi, tetapi juga soal keberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakat sekitar tambang.
Harus di pastikan Aktivitas pertambangan tidak hanya wajib memenuhi standar operasional tambang, tetapi juga berjalan secara berkelanjutan, adil, dan ramah lingkungan. Tidak meminggirkan warga dan bisa memberikan manfaat ekonomi. Sehingga adil bagi semua pihak,” ujarnya usai Rapat Koordinasi dengan KLH.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











