GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota terus bergerak mendalami dugaan tindak pidana perbuatan curang atau penipuan yang berlokasi di Kelurahan Liluwo.
Terbaru, penyidik secara resmi melayangkan surat panggilan kepada saksi kunci guna memperjelas konstruksi hukum kasus tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT yang masuk pada Januari 2026, perkara ini melibatkan pelapor atas nama Harapan Rajagukguk. Adapun pihak terlapor adalah seorang pria berinisial S (Suprianto, SE).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa hukum ini diduga terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Oktober 2025. Selain di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota juga turut menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Bidik Pasal KUHP Terbaru
Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengatur mengenai perbuatan curang.
Guna mendalami bukti-bukti yang ada, penyidik memanggil saudara Frits Samon (45), seorang wiraswasta asal Desa Bubeya, Bone Bolango. Frits dijadwalkan menghadap penyidik pada Senin, 9 Februari 2026, untuk memberikan keterangan yang dinilai krusial bagi kepentingan penyidikan.
Penegasan Hukum
Surat panggilan dengan nomor S.Pgl / 78 / II / Res 1.11 / 2026 / Sat Reskrim tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat akan pentingnya sikap kooperatif dalam proses hukum. Sebagaimana aturan yang berlaku, ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang sah dapat berkonsekuensi hukum.
”Barang siapa yang dengan melawan hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut undang-undang, dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” bunyi kutipan aturan tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik di bawah pimpinan Aipda Djunaidy K. Demak dan Brigpol Friscki E. Nasibu masih terus melakukan pemeriksaan intensif serta mengumpulkan bukti-bukti baru untuk menuntaskan perkara ini secara transparan.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











