Suasana Diskusi yang digelar Badko HMI Sulut-Go, dimana Ketua Koperasi Global Akses Sejahtera (Koperasi GASS) Bahrun Usman sementara memberikan penjelasan terkait Wifi internet RT/RW yang tersebar di Provinsi Gorontalo baik yang telah memiliki legalitas maupun yang belum. [F. KLIKINDONESIA.CO]
GORONTALO – Fenomena menjamurnya layanan internet atau WiFi mandiri yang kerap dicap ilegal di Provinsi Gorontalo kini menjadi sorotan tajam. Isu krusial ini dibedah secara mendalam dalam diskusi publik yang diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (BADKO) Sulawesi Utara dan Gorontalo (SULUTGO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengangkat tema provokatif “Membedah WiFi Ilegal di Gorontalo: Antara Peluang atau Jurang Korporasi”, diskusi tersebut menguliti dilema besar antara penegakan hukum kaku dengan kebutuhan riil masyarakat terhadap akses informasi digital yang terjangkau.
Jangan Jadi “Lahan Basah” Oknum.
Salah satu poin paling mendesak dalam diskusi tersebut adalah tuntutan agar usaha WiFi rakyat segera dicarikan solusi hukumnya. HMI menekankan agar ketidakjelasan status ini tidak justru sengaja dipelihara oleh oknum-oknum tertentu sebagai “lahan basah” untuk mencari keuntungan pribadi melalui praktik pungutan liar atau intimidasi.
”Usaha yang selama ini dianggap ilegal harus didorong menjadi legal. Jangan sampai status ilegal ini justru dipelihara untuk menguntungkan pihak tertentu, sementara masyarakat dan pengusaha kecil terus dihantui ketidakpastian hukum,” tegas HMI dalam poin kesimpulan diskusi tersebut.
Internet Merata, Ekonomi Berdaya
Ketua Koperasi Jasa Global Akses Sejahtera (Koperasi GASS), Bahruh Usman, S.Fil.I, memaparkan bahwa jika usaha RT/RW Net atau WiFi komunitas dikelola secara resmi, dampaknya akan sangat masif bagi kemajuan daerah. Ia merinci tiga pilar utama manfaat internet merata:
* Akselerasi Ekonomi: Menghidupkan ekosistem UMKM digital di pelosok desa.
* Transformasi Pendidikan: Menjamin kesetaraan akses belajar bagi siswa di daerah terpencil yang belum terjangkau provider besar.
* Pemerataan Informasi: Memutus jurang digital yang selama ini memisahkan masyarakat kota dan desa.
Mandat Moral: Negara Sebagai Fasilitator, Bukan Sekadar Penghukum
Diskusi ini menghasilkan mandat moral bagi pemerintah untuk segera hadir. Sesuai amanat konstitusi untuk “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, negara diminta tidak hanya berperan sebagai pemberi sanksi, tetapi juga sebagai fasilitator yang merangkul pengusaha lokal.
HMI BADKO SULUTGO menuntut adanya peraturan khusus (regulasi turunan) di tingkat daerah untuk mengatur tata kelola telekomunikasi secara spesifik. Tujuannya jelas: agar regulasi tidak hanya memihak korporasi raksasa, tetapi juga memberikan ruang hidup bagi pengusaha lokal kecil untuk tumbuh secara legal dan berkontribusi pada pendapatan negara.
Ringkasan Resolusi Diskusi:
* Stop Kriminalisasi, Mulai Legalisasi: Mendesak solusi hukum konkret bagi pengusaha internet lokal.
* Pengawalan Ketat: Pemerintah wajib mengawal proses transisi legalisasi demi dampak sosial-ekonomi yang lebih luas.
* Kehadiran Negara: Memastikan hak atas informasi terpenuhi hingga ke sudut-sudut terjauh Gorontalo.
* Urgensi Regulasi Turunan: Menciptakan aturan teknis yang memudahkan rakyat, bukan birokrasi yang menghambat akses informasi. *[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











