Imran Mahmud : Usulan dua Ranperda ini merupakan hasil kajian mendalam yang menyentuh aspek krusial berupa pendapatan daerah dan visi industri jangka panjang Bone Bolango. (FOTO IMRAN MAHMUD, KLIKINDONESIA.CO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BONE BOLANGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango resmi mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama, Rabu (29/4).
Dua regulasi ini diproyeksikan menjadi “mesin” baru bagi percepatan pembangunan dan penguatan kemandirian fiskal daerah.
Dalam laporannya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Imran Mahmud, memaparkan bahwa usulan ini merupakan hasil kajian mendalam yang menyentuh aspek krusial: pendapatan daerah dan visi industri jangka panjang.
“Ranperda pertama yang diusulkan adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tegasnya dihadapan Paripurna.
Imran Mahmud, yang juga politisi senior Fraksi NasDem, menjelaskan bahwa revisi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
• Dukungan Investasi: Penyederhanaan aturan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih ramah bagi investor.
• Penyelarasan Nasional: Menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat.
• Kepastian Hukum: Memperkuat landasan pemungutan pajak sekaligus ketegasan sanksi bagi pelanggar.
Ranperda kedua adalah Visi Industri 20 Tahun ke Depan (RPIK 2026–2046), dimana guna menatap masa depan, DPRD juga mengusulkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). Berdasarkan amanat UU No. 3 Tahun 2014, Bone Bolango kini memiliki cetak biru industri untuk dua dekade mendatang.
”Kita ingin industri tidak hanya menumpuk di area yang berbatasan dengan kota. Pembangunan harus merata, berbasis zonasi wilayah, dan memanfaatkan potensi sumber daya alam lokal di tiap kecamatan,” tegas Imran, aleg dari Dapil Tapa-Bulango tersebut.
Gayung bersambut, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memberikan lampu hijau terhadap inisiatif ini. Bupati Bone Bolango, melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekda Dr. Iwan Mustapa, menyatakan persetujuannya agar kedua Ranperda tersebut segera dibahas. Pemerintah daerah menilai usulan ini sejalan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 6 UUD 1945.
Seluruh fraksi di DPRD Bone Bolango juga menyatakan kesepakatannya untuk membawa draf ini ke tahap pembahasan lebih lanjut. Meski menyetujui, sejumlah fraksi memberikan catatan strategis sebagai bahan pertimbangan agar implementasi perda tersebut nantinya benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat kecil dan pelaku UMKM.
Dengan disetujuinya laporan Bapemperda ini, kedua Ranperda akan segera memasuki tahapan pembahasan di tingkat komisi dan pansus. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh bagi kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam menggenjot pembangunan di Bumi Bone Bolango*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











