Kepala Desa Mootawa Diduga Makelar Tanah, Ini Respon Camat Bone Raya

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Bone Raya, Hartian Nasibu

Camat Bone Raya, Hartian Nasibu

“Yang panjang urusannya itu jika tanah yang dijual tidak memiliki sertifikat, semua pihak mengklaim bahwa itu miliknya. Naah tentu ini butuh pembuktian secara fisik. Beda jika tanah yang dijual memiliki sartifikat, akan mudah proses jual belinya …”

 

BONE BOLANGO [KLIKINDONESIA.CO] – Masalah penjualan lahan milik warga pada PT. GM di Desa Mootawa, Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango, yang menyerat nama kepala desa setempat, mendapat respon Camat Bone Raya Kabupaten Bone Bolango.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada media, Camat Hartian Nasibu mengaku telah melakukan langkah-langkah konkrit untuk proses penyelesaian sengketa baik antara penjual dan pembeli dari pihak PT. GM, meskipun belum membuahkan hasil maksimal.

“Saat dapat instruksi, kami segera melakukan pertemuan baik dengan pemerintah desa Mootawa, pihak terkait Bapak Idris Lapatu dan pak Kahar (saudaranya Nani sebagai pelapor). Kami hadir sebagai bentuk tanggung jawab moril,” jelasnya.

Mediasi jual beli tanah yang dihadiri Camat Bone Raya Hartian Nasibu, Kepala Desa Mootawa Cowandi Lagasius, SE., MM, dan pihak terkait, masing-masing Idris Lapatu dan Kahar Hamidun, Kamis (5/6) ruang kerja Camat Bone Raya.

Dikatakannya prose penyelesaian sengketa jual beli tanah ini tidak semudah membalikan telapak tangan, apalagi melibatkan pihak perusahaan yang tentu prosesnya panjang.

Karena segala sesuatu yang berhubungan dengan jual beli tanah memiliki peristiwa hukum tersendiri.

Meski demikian, Camat Hartian selalu mengingatkan pemerintah desa untuk berhati-hati dalam proses pengambilan keputusan, apalagi hal itu menyangkut jual beli lahan.

“Yang panjang urusannya itu jika tanah yang dijual tidak memiliki sertifikat, semua pihak mengklaim bahwa itu miliknya. Naah tentu ini butuh pembuktian secara fisik. Beda jika tanah yang dijual memiliki sartifikat, akan mudah proses jual belinya,” terangnya lagi.

Jika tanah belum bersertifikat, kata camat, maka proses jual beli akan lebih panjang dan membutuhkan proses pendaftaran tanah secara sistematik.

Sehaingganya kata dia, peran penting Kepala Desa sebagai PPAT Sementara sangat penting dalam proses jual beli tanah di desa masing-masing.*[]

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klikindonesia

Berita Terkait

GASS Respons Cepat Keluhan Warga, Owner WiFi di Biluhu Tengah Berikan Klarifikasi
Owner Usaha WIFI Klarifikasi Keluhan Layanan di Biluhu Tengah
Sabet Dua Penghargaan Provinsi, Desa Toto Utara Ukir Prestasi Gemilang di Awal 2026
Optimalkan Layanan Kesehatan, Camat Tilongkabila Pantau Langsung Integrasi Layanan Primer di Desa Iloheluma
Aktivis Desak DPRD Panggil Camat Bone Buntut Video Mesum Salah Satu Kades, Andika : Jangan Lindungi Pejabat Tak Bermoral
Diundang Kopdes MP, Koperasi GASS Sosialisasikan Program, Bahrun Usman : Digitalisasi Desa Nyata Kebutuhan Rakyat
Pertama di Bonbol, Tilongkabila Bangun Gerai KDMP, Imran Gaib : Upaya Perkuat Ekonomi Desa
VCS Oknum Kadus, Kepala Desa Permata Kecamatan Tilongkabila Beri Pembinaan dan Keluarkan SP.1

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 17:38 WIB

GASS Respons Cepat Keluhan Warga, Owner WiFi di Biluhu Tengah Berikan Klarifikasi

Senin, 23 Maret 2026 - 16:22 WIB

Owner Usaha WIFI Klarifikasi Keluhan Layanan di Biluhu Tengah

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:35 WIB

Sabet Dua Penghargaan Provinsi, Desa Toto Utara Ukir Prestasi Gemilang di Awal 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:02 WIB

Optimalkan Layanan Kesehatan, Camat Tilongkabila Pantau Langsung Integrasi Layanan Primer di Desa Iloheluma

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Aktivis Desak DPRD Panggil Camat Bone Buntut Video Mesum Salah Satu Kades, Andika : Jangan Lindungi Pejabat Tak Bermoral

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahli Waris Penerima Santunan Duka Doakan Kejayaan Koperasi GASS

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:18 WIB