“Yang panjang urusannya itu jika tanah yang dijual tidak memiliki sertifikat, semua pihak mengklaim bahwa itu miliknya. Naah tentu ini butuh pembuktian secara fisik. Beda jika tanah yang dijual memiliki sartifikat, akan mudah proses jual belinya …”
BONE BOLANGO [KLIKINDONESIA.CO] – Masalah penjualan lahan milik warga pada PT. GM di Desa Mootawa, Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango, yang menyerat nama kepala desa setempat, mendapat respon Camat Bone Raya Kabupaten Bone Bolango.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada media, Camat Hartian Nasibu mengaku telah melakukan langkah-langkah konkrit untuk proses penyelesaian sengketa baik antara penjual dan pembeli dari pihak PT. GM, meskipun belum membuahkan hasil maksimal.
“Saat dapat instruksi, kami segera melakukan pertemuan baik dengan pemerintah desa Mootawa, pihak terkait Bapak Idris Lapatu dan pak Kahar (saudaranya Nani sebagai pelapor). Kami hadir sebagai bentuk tanggung jawab moril,” jelasnya.

Dikatakannya prose penyelesaian sengketa jual beli tanah ini tidak semudah membalikan telapak tangan, apalagi melibatkan pihak perusahaan yang tentu prosesnya panjang.
Karena segala sesuatu yang berhubungan dengan jual beli tanah memiliki peristiwa hukum tersendiri.
Meski demikian, Camat Hartian selalu mengingatkan pemerintah desa untuk berhati-hati dalam proses pengambilan keputusan, apalagi hal itu menyangkut jual beli lahan.
“Yang panjang urusannya itu jika tanah yang dijual tidak memiliki sertifikat, semua pihak mengklaim bahwa itu miliknya. Naah tentu ini butuh pembuktian secara fisik. Beda jika tanah yang dijual memiliki sartifikat, akan mudah proses jual belinya,” terangnya lagi.
Jika tanah belum bersertifikat, kata camat, maka proses jual beli akan lebih panjang dan membutuhkan proses pendaftaran tanah secara sistematik.
Sehaingganya kata dia, peran penting Kepala Desa sebagai PPAT Sementara sangat penting dalam proses jual beli tanah di desa masing-masing.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











