Terancam Hukuman Berat, Dua Perkara Dugaan Tindak Pidana Seksual Masuk Tahap II Kejari Gorontalo Utara

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO UTARA [KLIKINDONESIA.CO] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara melaksanakan Tahap II penanganan dua perkara tindak pidana umum, masing-masing terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan seksual fisik terhadap perempuan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Andi Nirwansyah, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada Senin (23/06/2025).

“Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial YK, yang disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Andi, sebagaimana yang dilaporkan paripurna.co.id.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun perkara kedua menjerat tersangka berinisial FTN, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“FTN diduga melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan kepada tubuh korban, termasuk organ reproduksi, dengan maksud menempatkan korban di bawah kekuasaannya secara melawan hukum,” terang Andi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah kamar mandi umum di Desa Leboto, Kecamatan Kwandang. Berdasarkan keterangan tersangka, korban merupakan pacarnya.

Kedua tersangka direncanakan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Gorontalo.

“Untuk tersangka YK, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara FTN terancam pidana 4 hingga 12 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp300 juta, serta dapat dijerat Pasal 285 KUHP,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejari Gorontalo Utara berharap proses hukum ini memberikan efek jera kepada pelaku maupun masyarakat luas, serta menekan angka kriminalitas seksual, khususnya di wilayah Gorontalo Utara.*[]

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: paripurna.co.id

Berita Terkait

Cara Unik Kejari Bone Bolango Dekati Warga: Manfaatkan Sepeda demi Efisiensi Energi dan Layanan Inklusif.
Kajari Bone Bolango Jalin Silaturahmi dengan DPRD, Sinergi Tata Pemerintahan yang Kondusif
18 Aset Pemda Berhasil Diselamatkan, Waka Pedro : Kejari Bone Bolango Juara
Apresiasi Program Jaksa Peduli Aset, Sekda Iwan : Ikhtiar Wujudkan Tata Kelola Aset yang Baik di Bone Bolango
Soal Bimtek DPRD, Kejari Gorut Akan Tindaklanjuti
Kejari Terus Usut Dugaan Mafia Tanah Waduk Bulango Ulu

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:47 WIB

Cara Unik Kejari Bone Bolango Dekati Warga: Manfaatkan Sepeda demi Efisiensi Energi dan Layanan Inklusif.

Selasa, 11 November 2025 - 18:03 WIB

Kajari Bone Bolango Jalin Silaturahmi dengan DPRD, Sinergi Tata Pemerintahan yang Kondusif

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:57 WIB

18 Aset Pemda Berhasil Diselamatkan, Waka Pedro : Kejari Bone Bolango Juara

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Apresiasi Program Jaksa Peduli Aset, Sekda Iwan : Ikhtiar Wujudkan Tata Kelola Aset yang Baik di Bone Bolango

Senin, 23 Juni 2025 - 16:38 WIB

Terancam Hukuman Berat, Dua Perkara Dugaan Tindak Pidana Seksual Masuk Tahap II Kejari Gorontalo Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahli Waris Penerima Santunan Duka Doakan Kejayaan Koperasi GASS

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:18 WIB