Ketua DPRD Bone Bolango Faisal Yunus (tengah) bersama Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Azan Piola (kiri) dan Zainudin Pedro Bau (kanan. [F. hulondalo.id / Ramadhan]
BONE BOLANGO – Kebijakan progresif Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 mulai memicu gelombang dukungan di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Parlemen Bone Bolango secara tegas berada di garis depan untuk mengawal regulasi pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Faisal Yunus, menyebut langkah ini sebagai misi “darurat penyelamatan” bagi kesehatan mental generasi muda. Politisi Nasdem ini menilai, regulasi tersebut adalah instrumen yang sudah lama dinantikan untuk membendung degradasi moral akibat paparan konten digital yang tidak terfilter.
”Ini adalah ‘rem pakem’ yang sangat kita butuhkan. Namun, aturan pusat tidak akan bertaji tanpa adanya implementasi konkret di tingkat daerah,” tegas Faisal dalam keterangannya, Senin (9/3/2026.
Senada dengan Faisal, Wakil Ketua DPRD Bone Bolango, Azan Piola, menyoroti fenomena kecanduan gawai yang kini sudah merambah hingga pelosok desa. Menurutnya, ancaman digital tidak lagi mengenal batas wilayah.
Agar kebijakan ini memiliki “taring” di lapangan, Azan mendesak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum teknis. Ia mengusulkan agar Perda tersebut memuat poin-poin pengawasan yang spesifik:
• Sinergi Instansi: Kolaborasi strategis antara Dinas Kominfo dan DPRD.
• Peran Akar Rumput: Penguatan pengawasan melalui perangkat kecamatan hingga tingkat desa.
• Benteng Keluarga: Menempatkan orang tua sebagai garda pendeteksi dan pengawas utama di rumah.
Tak hanya sekadar regulasi di atas kertas, Azan melontarkan gagasan berani dengan mengusulkan pembentukan Tim Pengawas Khusus. Tim ini dirancang untuk bekerja secara berjenjang, memastikan pengawasan menyentuh unit terkecil di masyarakat.
”Kita butuh gerakan masif. Tanpa pengawasan nyata di lapangan, aturan ini hanya akan menjadi dokumen administratif semata. Masa depan anak-anak Bone Bolango adalah taruhannya,” tutup Azan dengan nada optimis.
Unsur Pimpinan DPRD lainnya, Zainudin Pedro Bau, juga secara tegas menyatakan dukungannya terhadap aturan yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tersebut.
Menurut Pedro, langkah ini bukan sekadar pembatasan akses, melainkan upaya nyata dalam melindungi kesehatan mental dan tumbuh kembang generasi muda di Bone Bolango.
Pedro Bau menilai bahwa paparan konten negatif dan risiko cyberbullying telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Tanpa regulasi yang ketat, anak-anak rentan menjadi korban maupun pelaku dalam ekosistem digital yang belum sepenuhnya mereka pahami.
”Kami sangat setuju dan mengapresiasi terbitnya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Ini adalah payung hukum yang kita butuhkan untuk menjaga moralitas dan psikis anak-anak kita dari arus informasi yang tidak tersaring,” ujar Ketua DPD Golkar Bone Bolango itu saat memberikan tanggapan resmi, Senin (09/03).*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











