Yulin d. Limonu menegaskan bahwa Koperasi GASS adalah lembaga yang legal secara hukum. Untuk menopang roda bisnisnya, koperasi ini telah dilengkapi dengan berbagai perizinan resmi yang melekat pada Nomor Induk Berusaha (NIB) …
GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menegaskan status hukum Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) telah sah dan final. Legalitas koperasi tersebut dinyatakan clear (selesai), baik secara de jure maupun de facto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Yulin d. Limonu, SH., MH., dalam agenda audiensi dan silaturahmi yang digelar di salah satu kafe ternama di Kota Gorontalo pada Rabu (15/7/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo serta instansi terkait, yang berfokus pada pembahasan perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di wilayah Gorontalo.
Mengantongi Izin Resmi dan KBLI yang Sesuai
Dalam kesempatan tersebut, Yulin d. Limonu menegaskan bahwa Koperasi GASS adalah lembaga yang legal secara hukum. Untuk menopang roda bisnisnya, koperasi ini telah dilengkapi dengan berbagai perizinan resmi yang melekat pada Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Di dalam NIB tersebut, sudah tercantum beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan koperasi. Jadi, permasalahan mengenai legalitas badan koperasi ini sudah selesai,” ujar Yulin.
Lebih lanjut, kekuatan hukum kelembagaan Koperasi GASS dibuktikan dengan kepemilikan dokumen-dokumen otentik, antara lain:
Akta Notaris pendirian lembaga.
Surat Keputusan Pengesahan Resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sertifikat Resmi dari Kementerian Koperasi, yang memperkuat keabsahan seluruh sektor usaha yang dijalankan.
Agenda audiensi yang berlangsung hangat dan komunikatif ini juga turut dihadiri oleh Analis Hukum Ahli Muda Setda Provinsi Gorontalo, Bayu Prilli A. Husa, SH., serta jajaran pengurus Koperasi GASS.
Dengan adanya kepastian hukum ini, Koperasi GASS diharapkan dapat berkontribusi optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor koperasi dan UMKM di Gorontalo.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhabah
Sumber Berita: Klikindonesia











