“Kami meminta agar APH bisa membedakan mana koperasi yang memiliki legalitas usaha dan mana yang tidak, karena itu kami hadir guna memastikan segala persyaratan administrasi koperasi GASS itu memenuhi ketentuan, sekaligus melakukan pendampingan hukum pada semua pengurus dan anggota Koperasi …”
GORONTALO – Ketua Koperasi Jasa Global Akses Sejahtera (GASS) memenuhi undangan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dalam agenda silaturahmi sekaligus audiensi terkait penyampaian aspirasi. Agenda tersebut di gelar Senin (28/7) bertempat di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut, Ketua Koperasi GASS, Bahrun Usman turut didampingi Sekretaris dan Bendahara Koperasi. Selain itu, hadir pula Direktur Hijrah Lahaling & Partners Law Firm sebagai team kuasa hukum Koperasi GASS.
Bahrun Usman dihadapan Komisi I dan Komisi II, turut menyampaikan unek-uneknya, dan berharap agar DPRD sebagai refresentatif rakyat dapat memperjuangkan keberlangsungan ikhtiar koperasi dalam mewujudkan program-program srategis yang mereka usung.
Selain pemaparan yang disampaikan Ketua Bahrun, Team Legal Koperasi GASS juga menyampaikan pandangannya.
“Kami meminta agar APH bisa membedakan mana koperasi yang memiliki legalitas usaha dan mana yang tidak, karena itu kami hadir guna memastikan segala persyaratan administrasi koperasi GASS itu memenuhi ketentuan, sekaligus melakukan pendampingan hukum pada semua pengurus dan anggota Koperasi,” tutur Dr. Hijrah Lahaling, MH.
Meskipun pertemuan berlangsung singkat, namun DPRD Provinsi Gorontalo baik Komisi I dan Komisi II berjanji segera menindaklanjuti berbagai keluhan yang disampaikan pihak Koperasi GASS dengan menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan OPD dan pihak-pihak terkait.
Selain Ketua Komisi I Fadly Poha, hadir pula anggota Komisi 1 lainnya yakni Yeyen Sidiki, Umar Karim, Ramdan Liputo dan Ekwan Ahmad. Sementara Komsisi II diwakili Hamzah Sidik dan Limonu Hippy.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











