Aktivis Desak DPRD Panggil Camat Bone Buntut Video Mesum Salah Satu Kades, Andika : Jangan Lindungi Pejabat Tak Bermoral

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

“Camat Bone harus di RDP oleh DPRD, karena terkesan melindungi kades yang tidak layak lagi memimpin, baik dalam kapasitasnya sebagai Khalifah, Imam maupun sebagai Ayahanda …”

 

BONE BOLANGO – Suasana  panas di Kecamatan Bone, Desa Muara Bone  Setelah video tak senonoh yang diduga melibatkan Kepala Desa Berinisial AA Viral di berbagai platform media sosial, kini desakan agar Kades tersebut dicopot dari jabatannya semakin keras terdengar.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti tebang Pilih, langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah sangat tidak mendasar setelah memberikan SP1 kepada kepala desa Muara bone tersebut yang  dinilai hanya menambah luapan Marah dan kekecewaan Masyarakat di dalam Rentetan Polemik yang ada di kabupaten Bone Bolango.

Andika, Aktifis Bone Bolango menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Publik menilai tindakan tak bermoral itu  mencederai integritas dan Marwah jabatan kepala desa.

“Kami mendesak Bupati Bone Bolango dan DPMPD segera mengambil sikap tegas. Jangan lindungi Kepala Desa yang krisis moral.

“Seorang kepala desa itu simbol moral dan panutan masyarakat. Kalau sudah mencoreng nama baik desa, harus berani diambil tindakan, minimal dinonaktifkan!” tambahannya.

Menurut Andika, dasar hukum untuk menindak kepala desa yang berperilaku tidak pantas sudah jelas.

Ia mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.

“Pasal 29 huruf (g) UU Desa jelas menyebutkan bahwa kepala desa di larangan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Jadi tidak ada alasan untuk dibiarkan,’ tegasnya.

Andika juga mengingatkan bahwa dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) disebut setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan. Artinya, seorang kepala desa pun tidak kebal hukum.

“Kalau rakyat kecil bisa ditindak karena hal memalukan, kenapa pejabat desa tidak? Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Ini soal keadilan dan wibawa pemerintah,” pungkasnya.

Kasus tak Bermoral ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur dan menjaga kehormatan jabatan Publik. Jika dibiarkan, bukan hanya Marwah desa yang tercoreng, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Daerah yang mulai terkikis.

Menurut aktivis PMII ini, perbuatan oknum kades itu merupakan bagian dari pelecehan terhadap UU desa, melanggar aspek kepatutan baik kapasitasnya sebagai Khalifah dan tidak layak menjadi Imam (pemimpin) karena melanggar norma agama dan kesusilaan.

“Senin aduan ke DPRD kami masukkan, berharap DPRD Bone Bolango bisa menggelar RDP terhadap Camat Bone,” pungkasnya.*[]

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klikindonesia

Follow WhatsApp Channel gorontalo.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dongkrak Ekonomi Desa, BUMDes Gemilang Pilohayanga Kucurkan Rp140 Juta untuk Budidaya 500 Ekor Ayam Petelur
Semarak Maulid Nabi di Desa Tamboo Bone Bolango: Rawat Tradisi Tolangga dan Pererat Silaturahmi Warga
Momen Khidmat Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhlas Desa Tamboo, Ketua Takmirul Ajak Jemaah membersamai Memperingati maulid Nabi SAW
Polres Bone Bolango Naikkan Status Kasus Dugaan Perzinahan DLU ke Tahap Penyidikan
Cara Unik Kejari Bone Bolango Dekati Warga: Manfaatkan Sepeda demi Efisiensi Energi dan Layanan Inklusif.
Membongkar Gurita Wifi Ilegal di Gorontalo: Badko HMI Sulutgo Seret Nama Telkom dan Pemerintah Daerah
GASS Respons Cepat Keluhan Warga, Owner WiFi di Biluhu Tengah Berikan Klarifikasi
Owner Usaha WIFI Klarifikasi Keluhan Layanan di Biluhu Tengah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Dongkrak Ekonomi Desa, BUMDes Gemilang Pilohayanga Kucurkan Rp140 Juta untuk Budidaya 500 Ekor Ayam Petelur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Semarak Maulid Nabi di Desa Tamboo Bone Bolango: Rawat Tradisi Tolangga dan Pererat Silaturahmi Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Momen Khidmat Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhlas Desa Tamboo, Ketua Takmirul Ajak Jemaah membersamai Memperingati maulid Nabi SAW

Kamis, 23 April 2026 - 10:52 WIB

Polres Bone Bolango Naikkan Status Kasus Dugaan Perzinahan DLU ke Tahap Penyidikan

Rabu, 22 April 2026 - 07:47 WIB

Cara Unik Kejari Bone Bolango Dekati Warga: Manfaatkan Sepeda demi Efisiensi Energi dan Layanan Inklusif.

Berita Terbaru